Laman

Selamat Datang di Blog Kami... Cyber Crime & Law "Kasus Penipuan Online"

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber ​​Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. 


Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Technologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar