Laman

Selamat Datang di Blog Kami... Cyber Crime & Law "Kasus Penipuan Online"

Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya. 

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
  1. Kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
  2. Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.

Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
  • Malware (malicious software / code)
  • Denial-of-service (DOS) serangan
  • Virus komputer
  • Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
  • Penipuan dan pencurian identitas
  • Phishing scam
  • Perang Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar