Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal
yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk
melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini
misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak,
carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
- Kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
- Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan
komputer atau divais yaitu:
- Malware (malicious software / code)
- Denial-of-service (DOS) serangan
-
Virus komputer
-
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
-
Penipuan dan pencurian identitas
-
Phishing scam
- Perang Informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar