Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan Diatas hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal, yaitu :
Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai
tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak
pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap
Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar