Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga blog ini dapat
terselesaikan dengan baik yang bertema
: "Kasus Penipuan
Online".
Blog
ini dibuat untuk memenuhi syarat Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika
Profesi, dengan begitu blog
ini berisikan tentang pengertian cyber law dalam ”kejahatan
cyber law “ melalui penipuan online, diharapkan ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua tentang kejahatan dunia tekhnologi yang membuat seseorang
mendapat hukum pidana dan perdata atas perbuatannya.
Kami menyadari bahwa blog ini masih banyak
kekurangannya, untuk itu kami meminta maaf
yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang salah di dalam
penulisan tugas ini dan
kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat
menyempurnakan blog
yang telah kami buat ini.
Blog ini dapat diselesaikan dari bantuan beberapa
pihak, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
- Bapak Andi Diah Kuswanto, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi yang telah memberikan banyak pengetahuan mengenai mata kuliah Etika Profesi dan tentang penyusunan isi blog ini.
- Orang tua dan keluarga kami yang selalu mendukung dan mendoakan kami, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan blog ini dengan baik.
- Teman-teman yang telah memberikan saran-saran kepada penulis selama pembuatan blog ini.
Penulis sangat berharap semoga blog ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta,
Mei 2014
(Penulis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar